Monday, June 13, 2011

Nafkah Istri...

Suami Tidak Memberi Nafkah

Tanya:
Mohon pencerahan ustadz, saya menikah dengan duda beranak satu dan dikaruniai 1 orang anak lk2 berumur 1,5 th,selama menikah sy tidak pernah dinafkahi krn gaji suami sy hbs untuk memberi tunjangan mantan istri Dan anak pertamanya (menurut pengakuannya), saya menerima keadaannya dan saya menanggung semua kebutuhan rumah tangga malah suami saya sering berhutang gaji saya hingga pembelian susu anak km terlantar, ternyata baru sy ketahui selama Lima bulan ini dia selingkuh dan si perempuannya hamil.si perempuan sudah dtg ke rmh bertemuvsaya, suami saya dan keluarga suami saya untuk minta pertanggungjwban, suami saya mengakui telah berzina dengannya tapi tidak mengakui itu anaknya.Setelah saya sabar menunggu satu bulan tidak ada keputusan suami saya dan keluarganya mengenai nasib saya selanjutnya,maka saya keluar dari rumah dan mengontrak rumah sendiri dengan anak saya. Ini sudah hampir 2 bulan saya tidak kontak dengan suami saya, Apa yg hrs sy lakukan Ustadz? Saya mempunyai pertanyaan :
1. Apakah dengan dia berzina otomatis saya sudah tidak halal lagi untuknya dan keluarga kami sudah tidak ada harapan lagi?
2. Saya tidak mau dimadu dengan pezina itu apakah saya salah , karena memang dia tidak pernah menafkahi saya dan tidak bisa berbuat adil apalagi saya dimadu?
3. Bagaimana jalan terbaik menurut pandangan ustadz mengenai keluarga saya dan apa yang harus saya lakukan, karena dia bersikeras tetap tidak mau menceraikan saya dan menggantung status saya tetapi tidak melakukan kewajibannya?

Mohon tanggapan ustadz

Jazakillah..
Jawab:

Kami mendoakan semoga Ibu senantiasa berada dalam lindungan Allah Swt.

Seorang suami itu memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya sebagai nafkah wajib yang harus ia tunaikan sebagai tanggung jawab kepala rumah tangga, kalau tidak, suami akan menanggung dosa atas melantarkan isteri dan anak tanpan nafkah.. Adapun harta yang diberikan istri untuk menafkahi kebutuhan rumah tangga itu adalah sikap terpuji seorang isteri untuk menyelamatkan anaknya dan harta itu menjadi hutang atas pundak suami, baik saat terjadi penceraian atau saat suami telah kembali normal dengan isteri.

Apabila suami ibu melakukan perbuatan zina maka status Ibu masih tetap menjadi istri selama suami belum menceraikan atau Ibu belum menggugat cerai suami di Pengadilan Agama.

Suami ibu telah melakukan perbuatan dosa yang sangat besar baik menurut agama dan masyarakat dan hal ini memiliki pengaruh negatif untuk keluarga di masa yang akan datang terutama bagi anak-anak.

Betapapun besar dosa seseorang apabila dia benar-benar bertaubat dengan meninggalkan segala kemaksiatan yang pernah ia lakukan dan berbuat baik, maka Allah Swt. akan mengampuni dosa-dosanya.

Posisi rumah tangga Ibu sangat sulit mengingat suami sudah tidak memberi nafkah dan selingkuh. Dalam hal ini ada beberapa kuputusan yang bisa Ibu ambil. Apabila suami mau bertaubat dengan meninggalkan segala perbuatan maksiat yang pernah dilakukan kemudian mau berbuat baik dan bertanggung jawab dalam rumah tangga, maka Ibu bisa menjalin komunikasi dan hidup bersama suami.

Apabila suami masih dalam kemaksiatan, tidak mau diajak bertaubat dan Ibu merasa suami sudah sulit diharapkan berbuat baik dan adil dalam rumah tangga, maka Ibu bisa mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama apabila suami tidak mau menceraikan Ibu.

Wallahu Ta’ala a’lam

No comments:

Post a Comment