Monday, June 13, 2011

Hak Dan Kewajiban Suami Isteri

Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam Yang Mulia
Selasa, 20 Maret 2007 10:55:20 WIB



Halaman ke-1 dari 2

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT SYARI'AT ISLAM YANG MULIA


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda untuk menyegerakan me-nikah sehingga mereka tidak berkubang dalam kemak-siatan, menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali keburukan akibat menunda pernikahan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat memben-tengi dirinya.”[1]

Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk segera menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:

[1]. Melaksanakan Perintah Allah Ta’ala.
[2]. Melaksanakan Dan Menghidupkan Sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam.
[3]. Dapat Menundukkan Pandangan.
[4]. Menjaga Kehormatan Laki-Laki Dan Perempuan.
[5]. Terpelihara Kemaluan Dari Beragam Maksiat.

Dengan menikah, seseorang akan terpelihara dari perbuatan jelek dan hina, seperti zina, kumpul kebo, dan lainnya. Dengan terpelihara diri dari berbagai macam perbuatan keji, maka hal ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam Surga.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir (lisan)nya dan di antara dua paha (ke-maluan)nya, aku akan jamin ia masuk ke dalam Surga.” [2]

[6]. Ia Juga Akan Termasuk Di Antara Orang-Orang Yang Ditolong Oleh Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang ditolong oleh Allah, yaitu orang yang menikah untuk memelihara dirinya dan pandangannya, orang yang berjihad di jalan Allah, dan seorang budak yang ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya) agar merdeka (tidak menjadi budak lagi). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah, (2) budak yang menebus dirinya agar merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehor-matannya.” [3]

[7]. Dengan Menikah, Seseorang Akan Menuai Ganjaran Yang Banyak.
Bahkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan mendapatkan ganjaran. Beliau bersabda,

“Artinya : ... dan pada persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah...” [4]

[8]. Mendatangkan Ketenangan Dalam Hidupnya
Yaitu dengan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

"Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]

Seseorang yang berlimpah harta belum tentu merasa tenang dan bahagia dalam kehidupannya, terlebih jika ia belum menikah atau justru melakukan pergaulan di luar pernikahan yang sah. Kehidupannya akan dihantui oleh kegelisahan. Dia juga tidak akan mengalami mawaddah dan cinta yang sebenarnya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

"Artinya : Tidak pernah terlihat dua orang yang saling mencintai seperti (yang terlihat dalam) pernikahan.” [5]

Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan laknat Allah. Terlebih lagi jika mereka hidup berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka akan terjerumus dalam lembah perzinaan yang menghinakan mereka di dunia dan akhirat.

Berduaan antara dua insan yang berlainan jenis merupakan perbuatan yang terlarang dan hukumnya haram dalam Islam, kecuali antara suami dengan isteri atau dengan mahramnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

"Artinya : angan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.” [6]

Mahram bagi laki-laki di antaranya adalah bapaknya, pamannya, kakaknya, dan seterusnya. Berduaan dengan didampingi mahramnya pun harus ditilik dari kepen-tingan yang ada. Jika tujuannya adalah untuk ber-pacaran, maka hukumnya tetap terlarang dan haram karena pacaran hanya akan mendatangkan kegelisahan dan menjerumuskan dirinya pada perbuatan-perbuatan terlaknat. Dalam agama Islam yang sudah sempurna ini, tidak ada istilah pacaran meski dengan dalih untuk dapat saling mengenal dan memahami di antara kedua calon suami isteri.

Sedangkan berduaan dengan didampingi mahramnya dengan tujuan meminang (khitbah), untuk kemudian dia menikah, maka hal ini diperbolehkan dalam syari’at Islam, dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan pula oleh syari’at.

[9]. Memiliki Keturunan Yang Shalih
Setiap orang yang menikah pasti ingin memiliki anak. Dengan menikah –dengan izin Allah— ia akan mendapatkan keturunan yang shalih, sehingga menjadi aset yang sangat berharga karena anak yang shalih akan senantiasa mendo’akan kedua orang tuanya, serta dapat menjadikan amal bani Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah berkalang tanah di dalam kubur.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.” [7]

[10]. Menikah Dapat Menjadi Sebab Semakin Banyaknya Jumlah Ummat Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam
Termasuk anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita-wanita yang subur, supaya ia memiliki keturunan yang banyak.

Seorang yang beriman tidak akan merasa takut dengan sempitnya rizki dari Allah sehingga ia tidak membatasi jumlah kelahiran. Di dalam Islam, pembatasan jumlah kelahiran atau dengan istilah lain yang menarik (seperti “Keluarga Berencana”) hukumnya haram dalam Islam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam justru pernah mendo’akan seorang Shahabat beliau, yaitu Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, yang telah membantu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam selama sepuluh tahun dengan do’a:

“Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya dan berkahilah baginya dari apa-apa yang Engkau anugerahkan padanya.” [8]

Dengan kehendak Allah, dia menjadi orang yang paling banyak anaknya dan paling banyak hartanya pada waktu itu di Madinah. Kata Anas, “Anakku, Umainah, menceritakan kepadaku bahwa anak-anakku yang sudah meninggal dunia ada 120 orang pada waktu Hajjaj bin Yusuf memasuki kota Bashrah.” [9]

Semestinya seorang muslim tidak merasa khawatir dan takut dengan banyaknya anak, justru dia merasa bersyukur karena telah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla akan memudahkan baginya dalam mendidik anak-anaknya, sekiranya ia bersungguh-sungguh untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bagi Allah ‘Azza wa Jalla tidak ada yang mustahil.

Di antara manfaat dengan banyaknya anak dan keturunan adalah:
1. Mendapatkan karunia yang sangat besar yang lebih tinggi nilainya dari harta.
2. Menjadi buah hati yang menyejukkan pandangan.
3. Sarana untuk mendapatkan ganjaran dan pahala dari sisi Allah.
4. Di dunia mereka akan saling menolong dalam ke-bajikan.
5. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
6. Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).
7. Jika ditakdirkan anaknya meninggal ketika masih kecil/belum baligh -insya Allah- ia akan menjadi syafa’at (penghalang masuknya seseorang ke dalam Neraka) bagi orang tuanya di akhirat kelak.
8. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api Neraka, manakala orang tuanya mampu men-jadikan anak-anaknya sebagai anak yang shalih atau shalihah.
9. Dengan banyaknya anak, akan menjadi salah satu sebab kemenangan kaum muslimin ketika jihad fi sabilillah dikumandangkan karena jumlahnya yang sangat banyak.
10. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangga akan jumlah ummatnya yang banyak.

Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ini tentu tidak bertentangan dengan manfaat dan hikmah yang dapat dipetik di dalamnya. Meskipun kaum kafir tiada henti-hentinya menakut-nakuti kaum muslimin sepuaya mereka tidak memiliki banyak anak dengan alasan rizki, waktu, dan tenaga yang terbatas untuk mengurus dan memperhatikan mereka. Padahal, bisa jadi dengan adanya anak-anak yang menyambutnya ketika pulang dari bekerja, justru akan membuat rasa letih dan lelahnya hilang seketika. Apalagi jika ia dapat bermain dan bersenda gurau dengan anak-anaknya. Masih banyak lagi keutamaan memiliki banyak anak, dan hal ini tidak bisa dinilai dengan harta.

Bagi seorang muslim yang beriman, ia harus yakin dan mengimani bahwa Allah-lah yang memberikan rizki dan mengatur seluruh rizki bagi hamba-Nya. Tidak ada yang luput dari pemberian rizki Allah ‘Azza wa Jalla, meski ia hanya seekor ikan yang hidup di lautan yang sangat dalam atau burung yang terbang menjulang ke langit. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rizkinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [Huud : 6]

Pada hakikatnya, perusahaan tempat bekerja hanyalah sebagai sarana datangnya rizki, bukan yang memberikan rizki. Sehingga, setiap hamba Allah ‘Azza wa Jalla diperintahkan untuk berusaha dan bekerja, sebagai sebab datangnya rizki itu dengan tetap tidak berbuat maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam usahanya mencari rizki. Firman Allah ‘Azza wa Jalla:

Artinya : “Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” [Ath-Thalaq : 4]

Jadi, pada dasarnya tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang membatasi dalam memiliki jumlah anak, misalnya dengan menggunakan alat kontrasepsi, yang justru akan membahayakan dirinya dan suaminya, secara medis maupun psikologis
APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK

Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan Mahabijaksana meng-anugerahkan anak kepada pasangan suami isteri, dan ada pula yang tidak diberikan anak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” [Asy-Syuuraa : 49-50]

Apabila sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam dan Zakariya ‘alaihis salaam telah berdo’a kepada Allah sehingga Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan do’a mereka.

Do’a mohon dikaruniai keturunan yang baik dan shalih terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu:

“Ya Rabb-ku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.” [Ash-Shaaffaat : 100]

“...Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]

“...Ya Rabb-ku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkau-lah ahli waris yang terbaik.” [Al-Anbiyaa' : 89]

“...Ya Rabb-ku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” [Ali ‘Imran : 38]

Suami isteri yang belum dikaruniai anak, hendaknya ikhtiar dengan berobat secara medis yang dibenarkan menurut syari’at, juga menkonsumsi obat-obat, makanan dan minuman yang menyuburkan. Juga dengan meruqyah diri sendiri dengan ruqyah yang diajarkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan terus menerus istighfar (memohon ampun) kepada Allah atas segala dosa. Serta senantiasa berdo’a kepada Allah di tempat dan waktu yang dikabulkan. Seperti ketika thawaf di Ka’bah, ketika berada di Shafa dan Marwah, pada waktu sa’i, ketik awuquf di Arafah, berdo’a di sepertiga malam yang akhir, ketika sedang berpuasa, ketika safar, dan lainnya.[10]

Apabila sudah berdo’a namun belum terkabul juga, maka ingatlah bahwa semua itu ada hikmahnya. Do’a seorang muslim tidaklah sia-sia dan Insya Allah akan menjadi simpanannya di akhirat kelak.

Janganlah sekali-kali seorang muslim berburuk sangka kepada Allah! Hendaknya ia senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Apa yang Allah takdirkan baginya, maka itulah yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyayang kepada hamba-hambaNya, Mahabijaksana dan Mahaadil.

Bagi yang belum dikaruniai anak, gunakanlah kesempatan dan waktu untuk berbuat banyak kebaikan yang sesuai dengan syari’at, setiap hari membaca Al-Qur-an dan menghafalnya, gunakan waktu untuk membaca buku-buku tafsir dan buku-buku lain yang bermanfaat, berusaha membantu keluarga, kerabat terdekat, tetangga-tetangga yang sedang susah dan miskin, mengasuh anak yatim, dan sebagainya.

Mudah-mudahan dengan perbuatan-perbuatan baik yang dikerjakan dengan ikhlas mendapat ganjaran dari Allah di dunia dan di akhirat, serta dikaruniai anak-anak yang shalih.

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/378, 425, 432), al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), ad-Darimi (II/132), Ibnu Jarud (no. 672) dan al-Baihaqi (VII/77), dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6474, 6807), dari Sahl bin Sa’ad radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251), an-Nasa-i (VI/61), at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat al-Misykah (no. 3089).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155—at-Ta’liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1847), al-Hakim (II/160), al-Baihaqi (VII/78) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 624).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/26, 222), al-Bukhari (no. 1862) dan Muslim (no. 1341) dan lafazh ini menurut riwayat Muslim, dari Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 38), Abu Dawud (no. 2880), an-Nasa'i (VI/251), at-Tirmidzi (no. 1376, Ibnu Khuzaimah (no. 2494), Ibnu Hibban (no. 3016) dan lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa'ul Ghaliil (no. 1580).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6334, 6344, 6378, 6380) dan Muslim (no. 2480, 2481).
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1982). Lihat Fat-hul Baari (IV/228-229).
[10]. Untuk lebih jelasnya, bacalah buku penulis: “Do’a & Wirid”.

Kiat Membahagiakan Istri

17    Kiat Membahagiakan Istri

Dalam rangka mengokohkan hubungan kekeluargaan dikalangan kaum Muslimin dan menyebarkan tuntunan Islam di dalam pembinaan keluarga, Asosiasi Pelajar Islam di Universitas Alberta, Kanada menerbitkan sebuah ikhtisar berbahasa Inggris terjemahan dari buku yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Syaikh Muhammad Abdul Halim Hamid, seorang Ulama asal Mesir alumni Universitas Islam Madinah, Madinah Munawaroh, Saudi Arabia. Buku tersebut adalah How To Make Your Wife Happy (Bagaimana Membahagiakan Istri Anda)

Buku ini adalah salah satu buku terbaik yang pernah penulis baca yang membahas masalah ini. Di dalamnya disajikan dengan lengkap dan rinci, bagaimana cara memenuhi hak dan menunaikan kewajiban kepada istri di dalam aktifitas sehari-hari.

Ikhtisar di bawah ini menjelaskan tanggungjawab utama seorang suami berikut contoh-contoh adab atau prilaku apa yang selayaknya dan seharusnya dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Setiap point yang disebutkan di sini, didukung oleh Al Quran dan Assunnah dan prilaku para sahabat, tetapi karena terbatasnya kolom yang tersedia, dalil-dalil tersebut tidak dapat kami sebutkan di sini.

Banyak buku yang hanya membahas kewajiban istri terhadap suami. Sementara pada kenyataannya permasalahan rumah tangga bukan hanya disebabkan oleh tidak terpenuhinya hak-hak suami, tetapi juga dikarenakan banyaknya suami yang belum memenuhi kewajibannya dan menunaikan hak-hak para istrinya. Tulisan ringkas yang diilhami dari ikhtisar yang kami sebutkan di atas ini insyaAllah menjadi penyeimbang, agar para suami pun dapat mengetahui masalah yang penting ini, sehingga rumah tangga yang dibina menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah. Apa sajakah yang harus dilakukan Anda sebagai seorang suami kepada istri Anda agar dia berbahagia?

1. Perjumpaan yang manis

Setelah pulang dari bekerja, kuliah atau perjalanan jauh ataupun kegiatan lainnya yang telah memisahkan kalian, lakukan tips berikut ini : Mulailah dengan salam/sapaan yang baik Dimulai dari "Assalamu'alaikum" sambil menyunggingkan senyum, dan ikhlaskan hati Anda dan berdoalah kepada Allah untuk istri Anda tersayang. Salam dan senyum adalah sunnah, sedang mendoakan istri adalah kewajiban Anda. Jabat tangannya kalau perlu cium juga pipinya dan tunda dulu niat Anda untuk menyampaikan berita yang sekiranya tidak akan mengenakkan hatinya.

2. Ucapkan perkataan yang baik

Dalam bertutur kata dengan istri Anda, pilih kata-kata yang berdampak positif dan hindari yang berakibat negatif. Agar istri Anda mengerti apa yang Anda katakan, ucapkan setiap perkataan dengan jelas dan ulangi kata-kata Anda bila perlu. Berilah perhatian ketika Anda mendengarkan ucapan atau ceritanya. Hal ini akan membuatnya merasa dihargai, sebagaimana Anda juga merasa dihargai, apabila perkataaan Anda didengarkan dengan baik. Panggillah dia dengan panggilan mesra yang disukainya, misalnya "sweet heart, honey, sayang, Sholihah dan panggilan mesra lainnya. Kebiasaan ini akan menambah kemesraan hubungan kalian.

3. Bersahabat dan santai

Jangan terlalu sibuk dengan urusan Anda sendiri, sediakan waktu untuk bercengkrama bersamanya. Sampaikan padanya kabar-kabar yang menyenangkan dan selalu ingatkan dia tentang kenangan indah bersamanya. Dalam hal ini jangan terlalu serius, karena akan membuat kaku suasana. Santailah sedikit, jangan perlakukan istri Anda seperti teman sejawat atau bawahan Anda di tempat kerja.

4. Permainan dan Selingan

Agar kehidupan rumah tangga Anda tidak terlalu monoton, selingi aktifitas Anda berdua dengan senda gurau dan pupuk selera humor Anda. Lakukan permainan dan perlombaan olahraga atau selainnya, ajak dia menonton pertunjukan atau hiburan yang halal dan jauhilah hal-hal yang haram dari pilihan hiburan Anda.

5. Membantunya dalam tugas kerumahtanggaan

Lakukan apa saja yang Anda bisa atau Anda sukai guna menolongnya melakukan tugas rumah tangga, terutama kalau dia sakit atau lelah. Hal yang juga penting adalah membuatnya merasa dihargai, karena Anda tak pernah lupa memberi penghargaan atas kerja kerasnya di dalam menyelesaikan tugas rumah tangga.

6. Musyawarah

Biasakan bermusyawarah khususnya dalam memecahkan persoalan keluarga. Buat dia merasa, bahwa pendapatnya adalah amat penting bagi Anda. Oleh karena itu Anda harus mempelajari dan mendengarkan pendapatnya dengan seksama dan Anda harus rela meninggalkan pendapat Anda, serta mengikuti pendapatnya, bila pendapatnya itu benar dan lebih baik. Berterima kasihlah kepadanya karena telah membantu Anda dengan pendapat yang dikemukakannya.

7. Ziarahi sesama Muslim

Pilih kerabat dan orang terdekat yang shalih untuk dikunjungi dengan tujuan membina hubungan baik dengannya. Banyak dampak positif dari mengunjungi kerabat dan orang-orang terdekat yang shalih (jangan sia-siakan waktu dalam kunjungan tersebut, gunakan kesempatan bertemu dengan mereka sebaik-baiknya) Jangan lupa tekankan keharusan mempraktekkan Akhlak Islami di dalam kunjungan Anda. Guna menjaga hubungan Anda berdua, jangan memaksanya mengunjungi seseorang atau keluarga yang membuatnya tidak nyaman dengan kunjungan itu.

8. Apa yang harus dikerjakan sebelum dan ketika melakukan perjalanan jauh

Dalam menjalankan tugas Anda sebagai suami atau sebagai bagian dari kewajiaban profesi Anda di kantor/ di tempat kerja, kadangkala Anda harus melakukan perjalanan jauh, meninggalkan anak dan istri Anda. Sebelum melakukan perjalanan jauh hendaknya Anda memperhatikan hal-hal berikut:
Ucapkan selamat tinggal yang mesra kepada anggota keluarga yang Anda tinggalkan, terutama istri Anda dan ucapkan nasihat-nasihat yang baik sebelum berangkat.
Bacalah do'a safar.
Mintalah istri Anda agar selalu mendoakan Anda ketika Anda tidak bersamanya.
Tinggalkan untuk istri dan anak Anda uang dan kebutuhan keluarga yang cukup
Pulang sesegera mungkin
Bawalah oleh-oleh untuknya dan untuk anak-anak kesayangan Anda.
Hindari pulang di waktu yang tidak diharapkan (ketika dia sedang nyenyak tidur) atau di waktu tengah malam.
Bawalah istri Anda serta apabila mungkin.

9. Nafkah dalam bidang keuangan

Sebagai suami hendaknya Anda bijaksana di dalam membelanjakan uang sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Anda tidak boleh pelit terhadap istri dengan uang Anda dan juga sebaliknya janganlah boros. Anda akan mendapatkan pahala atas nafkah yang Anda berikan kepada keluarga yang menjadi tanggungan Anda, Walaupun hanya sekadar sekerat roti yang diberikan kepada istri hasil dari keringat Anda sendiri (al-hadist). Dalam rangka menjaga perasaan istri Anda, adalah sangat dianjurkan agar Anda memberinya uang sebelum dia memintanya.

10. Berbau harum dan berdandan

Ikuti sunnah mencukur rambut yang tumbuh di Bagian sekitar kemaluan dan ketiak. Selain itu Anda juga diharapkan untuk selalu menjaga kebersihan dan kerapihan terutama bila Anda berduaan dengannya, Jangan sungkan-sungkan mengoleskan parfum ke tubuhnya ketika Anda hanya berduaan dengannya dan ketika dia tidak ingin ke luar rumah.

11. Hubungan seksual

Adalah kewajiban Anda untuk rutin membiasakannya bila Anda tidak berhalangan melakukannya (misalnya sakit dan lain-lain). Jangan lupa memulainya dengan "bissmillah" dan ucapkan doa "allahumma janibnassyaithon…". Masukkanlah kemaluan Anda di tempat yang selayaknya (jangan di anus) jangan lupa awali dulu dengan "pemanasan" dan sertakan kata-kata mesra. Lanjutkanlah sampai Anda memuaskan keinginan seksualnya (sampai istri Anda orgasme). Hendaknya Anda melakukannya dengan rileks tanpa beban dan perasaan sekadar menunaikan kewajiban dan sertailah cumbu rayu Anda dengan canda. Kemudian perhatikan hal-hal penting berikut ini:
Jangan "mencampurinya" ketika datang bulan, karena perbuatan tersebut haram hukumnya. Lakukan apapun yang Anda bisa, tapi jangan merusak suasana dengan menyentuh "rasa malunya dan bayangannya tentang keindahan hubungan seks". Misalnya: melepaskan pakaian Anda sendiri dan membiarkannya menonton Anda bugil, tetapi hendaknya Anda berdua saling membukakan pakaian pasangan anda, tentu saja dibarengi canda dan rayuan. Hindari posisi yang membahayakannya, seperti menekan dadanya dan posisi yang bisa menyumbat pernapasannya, terutama kalau Anda mempunyai badan yang berat. Cari waktu yang cocok dan pertimbangkan segala sesuatunya karena kadangkala istri Anda sakit atau tidak fit karena letih.

12. Menjaga "Dapur Keluarga"

Setiap orang punya privasi yang tak boleh dilanggar. Rumah Tangga pun begitu juga, setiap anggotanya punya rahasia yang tidak pantas diketahui oleh orang lain. Oleh sebab itu, jangan sampai Anda mengungkapkan kepada orang lain informasi rahasia rumah tangga Anda, seperti rahasia ranjang, masalah pribadi istri Anda dan privasi lainnya.

13. Bantulah dia di dalam ketaatan kepada Allah

Salah satu tanggung jawab Anda sebagai seorang suami adalah Anda berkewajiban membantu istri di dalam ketaatan kepada Allah.

Biasakanlah melakukan hal-hal berikut ini :

Bangunkan istri Anda di sepertiga malam terakhir dan ajak dia menegakkan shalat Qiyamullail
Ajari dia apa yang Anda ketahui dari Al Quran dan tafsirnya.
Ajari dia "Dzikr" (cara untuk mengingat Allah dengan mencontoh Rasulullah) di pagi dan petang.
Anjurkan istri Anda untuk membelanjakan uangnya di jalan yang diridhoiNya.
Bawa dia serta ketika mengerjakan haji dan umrah, kalau Anda mampu.

Dalam rangka untuk menjaga sillaturrahim dengan keluarga istri Anda dan persaudaraan Islam dengan kerabat dan teman-temannya lakukan hal-hal berikut ini:

Ajak dia untuk mengunjungi keluarga dan kerabatnya, terutama orang tuanya.
Undang mereka untuk mengunjungi istri Anda dan sambutlah dan hidangkan kepada mereka jamuan yang terbaik.
Beri mereka hadiah di waktu yang spesial, seperti hari Raya dan lain-lain.
Ulurkan tangan ketika mereka membutuhkan dengan memberikan bantuan baik berupa uang maupun bantuan lainnya.
Jaga hubungan baik dengan keluarganya setelah Anda ditinggalkan oleh istri Anda apabila dia meninggal dunia mendahului Anda. Dalam hal ini Anda sebagai seorang suami sangat dianjurkan untuk mengikuti sunnah dengan selalu melanjutkan pemberian apapun yang biasa dilakukan oleh mendiang istri kepada siapapun yang biasa diberi ketika hidupnya, terutama dari kalangan teman-temannya dan keluarganya.

14. Pembelajaran Nilai-nilai Islam dan Pemberian Nasihat

Tanggung jawab Anda sebagai suami yang lainnya adalah Anda berkewajiban memberi pelajaran kepada istri Anda di dalam hal-hal yang mencakup Dasar-dasar Islam, Tugas dan kewajibannya sebagai seorang Istri, Membaca dan menulis bahasa Arab, serta Hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan Wanita.

Anda juga harus mendorong dan mendukungnya untuk menghadiri majelis ta'lim, serta membelikannya buku-buku dan Majalah Islam, kaset-kaset, CD dan VCD yang memuat ceramah dan pelajaran Islam, guna melengkapi perpustakaan pribadi di rumah Anda. Ikuti terus perkembangannya dengan evaluasi yang rutin dan terus menerus, serta berilah nasihat dan spirit jika istri Anda mulai kendor semangat belajarnya.

15. Cemburu yang proporsional

Cemburu adalah fitrah. Bahkan seorang suami harus cemburu terhadap istrinya, tetapi jangan berlebihan (cemburu buta). Kadang hubungan suami istri jadi kurang enak, karena suami yang tidak punya rasa cemburu ataupun bahkan berlebihan mencemburui istrinya. Maka dari itu patuhi rambu-rambu "cemburu" berikut ini agar rumah tangga Anda langgeng.

Yakinkan, bahwa dia telah menutupi tubuhnya dengan hijab yang sempurna sebelum meninggalkan rumah. Amat berbahaya apabila Anda sebagai suami tidak cemburu sama sekali manakala istri keluar rumah tapi auratnya terbuka alias tidak tertutup sesuai syariat.
Batasi pergaulannya, jangan sampai bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram. Pintu "cemburu buta yang berlebihan" adalah dibukanya kran pergaulan lelaki dan wanita yang bukan mahram, kecuali kalau Anda menganggap wajar bila istri Anda berbicara bebas dengan lelaki asing yang bukan mahramnya.
Cegahlah perasaan cemburu buta, misalnya dengan menyimak setiap tutur katanya dan jangan sampai salah mengerti apa yang diucapkan sehingga melenceng jauh dari maksud istri Anda sebenarnya. Salah pengertian ini bisa membuat cemburu buta yang akibatnya mengganggu hubungan suami istri.
Cegahlah istri Anda dari bepergian sendirian ke luar rumah untuk keperluan yang tidak penting.
Cegahlah istri Anda mengangkat telepon ketika telepon berdering, manakala Anda atau anak laki-laki Anda bersamanya. Ajarilah dia menjawab seperlunya dengan intonasi yang wajar-wajar saja, bila terpaksa harus menjawab telepon dari lelaki yang bukan mahram.

16. Sabar dan Lemah lembut

Masalah rumah tangga adalah sesuatu yang lumrah dalam perkawinan. Yang salah adalah respon yang berlebihan dan membesar-besarkan masalah, hingga kadang ikatan pernikahan menjadi retak. Dalam menghadapi masalah, kadang suami harus menunjukkan kemarahan kepada istri, misalnya apabila sang istri sudah keluar dari ketaatan dengan menunda-nunda sholat, membangkang, menonton film yang kepada Allah dilarang di Televisi atau bioskop dan lain-lain. Tetapi bila istri Anda menyesali perbuatannya dan menunjukkan i'tikad baiknya, maafkanlah kesalahannya. (baca poin 17)

Bagaimana cara terbaik untuk mengoreksi kekeliruannya? Ikuti tips berikut ini:

Pertama,dengan menasihatinya secara bersendirian (jangan di depan anak-anak Anda atau orang lain, guna menjaga perasaannya) , baik secara tersirat maupun tersurat. Dan lakukanlah upaya ini berulang kali jangan hanya sekali saja.

Kedua, bila istri Anda belum jera juga, punggungi dia di tempat tidur (untuk menunjukkan perasaan Anda), Dengan catatan, Anda tak perlu pindah dari ranjang tempat Anda biasa tidur bersama ke ranjang lainnya, atau meninggalkan rumah Anda dan pindah ke rumah lainnya ataupun tidak bicara sama sekali dengan istri Anda. Tidak perlu demikian, cukup dengan membelakanginya di tempat tidur, istri Anda sudah merasa, bahwa dia sedang ditegur. Solusi terakhir adalah "memukulnya dengan ringan" (hal ini diperbolehkan) . Dalam hal ini Anda harus memperhatikan hal berikut ini :

Adalah merupakan sunnah untuk menjauhi langkah menghukum istri dengan memukulnya, karena Nabi Muhammad tidak pernah memukul wanita (istri-istrinya) atau budak-budaknya. Anda baru diperbolehkan melakukannya apabila istri Anda sudah keterlaluan dalam ketidak taatannya, misalnya sering menolak berhubungan seksual tanpa alasan yang diperbolehkan, sholat tidak pada waktunya secara terus menerus, meninggalkan rumah tanpa seijin Anda, atau menolak untuk mengatakan apa yang dialaminya ketika dia meninggalkan rumah dan lain-lain.

Langkah di atas tak boleh Anda lakukan, kecuali setelah memunggungi istri Anda di tempat tidur dan setelah membicarakan masalah ini dengannya sebagaimana Al Quran menuntun kita. Anda tak boleh memukul istri Anda sampai melukainya atau memukul bagian badan yang sensistif, seperti wajah atau kepala.

17. Maafkan dia dan cela perbuatannya yang buruk dengan wajar

Jangan menjadi pendendam, setiap insan bisa berbuat salah, maafkan istri Anda bila ia melakukan kesalahan, tapi hukum dia dan celalah perbuatannya yang buruk, agar dia tidak mengulanginya lagi. Ini akan melanggengkan hubungan rumah tangga kalian berdua.

Dalam hal ini perhatikanlah kiat-kiat berikut ini :

Lihatlah kesalahannya yang fatal saja, jangan mengungkit-ungkit kesalahannya yang kecil. Maafkan kesalahannya, tetapi beritahu dia, bahwa perhitungannnya terutama hal-hal yang menyangkut kesalahannya kepada Allah,terserah Allah seperti menunda sholat dan lain-lain.

Ingat-ingatlah perbuatan baik istri Anda, di ketika dia melakukan kesalahan. Dan camkanlah, bahwa setiap manusia bisa berbuat salah, oleh karena itu carilah selalu alasan untuk memaafkannya, seperti misalnya, mungkin ia lelah, sedih atau sedang labil karena datang bulan, atau komitmennya kepada Islam sedang dalam pertumbuhan atau alasan-alasan masuk akal lainnya.

Jangan sekali-kali melontarkan celaan, karena masakannya yang kurang enak, sebagaimana Rasulullah tak pernah sekalipun mencela seorangpun dari istri-istri beliau karena masalah ini. Jika menyukai masakan yang dihidangkan sang istri, beliau memakannya dan jika tak berselera, beliau tak menyantapnya dan tak memberikan komentar sama sekali.

Sebelum Anda menyatakan bahwa istri Anda tercinta melakukan kesalahan, cobalah pendekatan lain yang tidak langsung yang mungkin akan lebih efektif daripada teguran langsung.

Hindari penggunaan sindiran dan kata-kata sarkasme yang mungkin dapat melukai perasaannya.

Bila musyawarah dan diskusi untuk membicarakan kesalahan istri Anda dianggap jadi solusi terbaik, cari waktu yang tepat dan tunggu sampai Anda bisa menjaga privasi dari keberadaan pihak ketiga yang tak berkepentingan.

Tunggulah sejenak dan bersabarlah sampai kemarahan Anda mereda. Ini sangat membantu dalam mengontrol ucapan Anda. Karena biasanya orang yang sedang marah, ucapannya jadi tak terkendali. Akhirnya, rinci sudah penjelasan bagaimana cara membahagiakan istri Anda.

Al-Khulu'

Al-Khulu', Gugatan Cerai Dalam Islam

AL-KHULU’, GUGATAN CERAI DALAM ISLAM


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi



Sakinah, mawaddah dan kasih sayang adalah asas dan tujuan disyariatkannya pernikahan dan pembentukan rumah tangga. Dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum : 21]

Namun kenyataannya banyak terjadi dalam kehidupan berkeluarga timbul masalah-masalah yang mendorong seorang isteri melakukan gugatan cerai dengan segala alasan. Fenomena ini banyak terjadi dalam media massa, sehingga diketahui khalayak ramai. Yang pantas disayangkan, mereka tidak segan-segan membuka rahasia rumah tangga, hanya sekedar untuk bisa memenangkan gugatan,. Padahal, semestinya persoalan gugatan cerai ini harus dikembalikan kepada agama, dan menimbangnya dengan Islam. Dengan demikian, kita semua dapat ber-Islam dengan kaffah (sempurna dan menyeluruh).

PENGERTIAN GUGATAN CERAI
Gugatan cerai, dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu. Kata Al-Khulu dengan didhommahkan hurup kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata ‘khul’u ats-tsauwbi. Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah : 187]

Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya [1]. Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus” [2]

HUKUM AL-KHULU’
Al-Khulu disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [Al-Baqarah : 229]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]

Demikian juga kaum muslimin telah berijma’ pada masalah tersebut, sebagaimana dinukilkan Ibnu Qudamah [3], Ibnu Taimiyyah [4], Al-Hafizh Ibnu Hajar [5], Asy-Syaukani [6], dan Syaikh Abdullah Al-Basam [7], Muhammad bin Ali Asy-Syaukani menyatakan, para ulama berijma tentang syari’at Al-Khulu, kecuali seorang tabi’in bernama Bakr bin Abdillah Al-Muzani… dan telah terjadi ijma’ setelah beliau tentang pensyariatannya. [8]

KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut.

[1]. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanta sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10]

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11]

[2]. Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.
a). Dari Sisi Suami.
Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] [12]

Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas” [13]

b). Dari Sisi Isteri
Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035] [14]

[3]. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu).
Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. [15]

[4]. Wajib
Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat, padahal telah diingatkan

Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad. Sang wanita tidak mampu membuktikannya di hadapan hakim peradilan untuk dihukumi berpisah atau mampu membuktikannya, namun hakim peradilan tidak menghukuminya murtad dan tidak juga kewajiban bepisah, maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al-Khulu walaupun harus menyerahkan harta. Karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur. [16]

Wallahu a’lam

Maraji’.
[1]. Fathul Bari
[2]. Jami Ahkamun Nisa, Musthafa Al-Adawi, Dar Ibnu Affan, Kairo, Cetakan Pertama, Tahun 1419H.
[3]. Majmu Fatawa
[4]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cetakan Pertama, Tahun 1415H
[5]. Shahih Fiqhis Sunnah
[6] Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Basam, Maktabah Al-Asadi, Makkah, Cetakan Kelima, Tahun 1423H

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton, Gondangrejo - Solo 57183. Telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/340
[2]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/468
[3]. Al-Mughni, 7/51
[4]. Majmu Al-Fatawa, 32/282
[5]. Fathul Bari, 9/315
[6]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 6/260
[7]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/468
[8]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 6/260
[9]. Dinukil dari Taudhihul Ahkam, 5/469. Shahih fiqhis Sunnah, 3/341-343, dan Jami Ahkamun Nisa, 4/153-154 dengan beberapa tambahan.
[10]. Fathul Bari, 9/318
[11]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/469
[12]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/469
[13]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/343
[14]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/342
[15]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/342
[16]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/343

Keutamaan Menikah

Keutamaan Menikah dan Jenis-Jenisnya


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYqsSEF_J6eOgZ7xzx-HtcXe0oW3aZVbyI7ubpBpHbhii-V8fWDtxpR858YC9sdc8fwqaDpHPw7v3CnU0A80yBHMaAhsZO6ieDV3QsymNFr7cZShlsERIYhlVuTWgMsZKrnSRVapBPSKz8/s320/%D9%88%D8%B1%D8%AF%D9%87+%D9%85%D8%A7%D8%A6%D9%8A%D9%87.gif
Salah satu problematika sosial umat Islam dewasa ini, adalah kekurangpahaman sebagian pemuda-pemudi Islam mengenai masalah etika dan adab pergaulan, terlebih lagi mengenai hubungan antarjenis. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjerumus dalam berbagai kasus kerusakan akhlak dan moral.

Barangkali, kurangnya pemahaman mengenai Islam dan lemahnya keterikatan terhadap agama menjadi sebab utama, padahal Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang selalu sesuai dengan tabiat dan dorongan batin manusia. Islam mengatur agar dorongan-dorongan batin manusia dipenuhi dan ditempatkan pada garis syariatnya. Misalnya, keinginan untuk mengadakan kontak antara laki-laki dan perempuan diatur dalam syariat perkawinan. Demikian pentingnya masalah ini sehingga diatur dalam sebuah aturan hukum yang disebut dengan fiqhun nikah atau fiqhul munakahat.

Islam menegaskan, bahwa hanya perkawinanlah satu-satunya cara yang sah untuk membentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan dalam upaya membangun suatu masyarakat yang bersih dan berperadaban. Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an-Nuur: 30-31)

II. PENGERTIAN NIKAH
Secara etimologi, nikah berarti adl-dlammu wa al-jam’u (mengumpulkan), al-wath-u (bersetubuh), dan al-aqdu (akad).

Adapun secara terminologi, nikah adalah dilaksanakannya sebuah akad yang dengannya diperbolehkan seorang laki-laki bersenang-senang dengan perempuan, baik untuk melakukan hubungan seksual, bersentuhan, bercumbu rayu, maupun yang lainnya. Dalam terminologi lain, nikah adalah akad yang disyariatkan untuk memberikan kepemilikan istimta’ (bersenang-senang) laki-laki atas wanita. (Lihat Fathul Qadiir 2/339, ad-Daar al-Mukhtaar 2/355-357, asy-Syarh ash-Shaghiir 2/332, dan Mughni al-Muhtaaj 3/123)

III. KEUTAMAAN NIKAH
Ada beberapa keutamaan menikah, diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, pernikahan menjadikan seseorang memiliki jiwa yang lebih santun, tenang, dan damai, sehingga gejolak-gejolak liar akan pergi darinya.
Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(ar-Ruum: 21)

Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hidup dalam kondisi mental yang sehat, rumah tangga yang sakinah merupakan kunci utamanya. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibentuk atas dasar tali pernikahan yang sah. Sebaliknya, bila hubungan itu didasari oleh pacaran bebas, pergundikan atau kumpul kebo, maka pasti tidak akan bisa menyatukan laki-laki dan perempuan dalam suasana yang rukun, saling mempercayai, dan bersatu untuk selamanya.
Kedua, pernikahan adalah wadah seseorang menyalurkan saluran rasa cintanya dan menumbuh kembangkannya.
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 
14)

Lewat ayat ini, Allah memberitahu bahwa Ia menciptakan manusia dengan naluri kecintaan atau kesukaan kepada perempuan, anak cucu, dan harta kekayaan. Naluri ini diberikan oleh Allah agar anusia dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan hidup di dunia.

Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimanakah cara seseorang menyalurkan dan memelihara naluri kecintaannya kepada perempuan atau lelaki agar rasa itu dapat membawa kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidupnya? Untuk dapat menyalurkan naluri tersebut Allah memberi petunjuk dengan menetapkan satu-satunya jalan halal, yaitu pernikahan. Melalui pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan akan bersatu dalam ikatan yang sah, sehingga naluri kecintaan mereka pun tersalurkan dengan baik.

Ibnu Abbas ra. Berujar, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw, lalu berkata, ‘Kami mempunyai seorang anak perempuan yatim. Dia telah dipinang oleh dua orang lelaki, yang seorang miskin dan yang lainnya kaya. Akan tetapi dia senang kepada yang miskin, sedangkan kami menyukai yang kaya’, Nabi saw bersabda, ‘Tidak pernah diketahui dua orang yang bercinta, setulus cinta dalam pernikahan.’” (HR. Ibnu Majah, Hakim, dan Baihaqi)

Ketiga, pernikahan memberikan kepastian nasab dan memelihara kelestariannya.
Salah satu dari lima maqashidusy syariah (tujuan diturunkannya Islam) adalah memelihara nasab secara hak dan benar. Untuk mencapai hal inilah, maka lembaga pernikahan menjadi sangat penting, sebab melalui pernikahan diharapkan lahir keturunan yang mempunyai nasab secara sah. Dengan demikian, estafet generasi manusia terpelihara kejelasannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (an-Nisaa’: 1)
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina….” (an-Nisaa’ : 22-24)

Oleh sebab itu, kejelasan nasab dan pemeliharaan kesuciannya tidak mungkin ada bila hubungan itu bersifat bebas yang didasari hawa nafsu semata, seperti zina. Rasulullah saw bersabda, “Nasab anak mengikuti laki-laki yang menjadi suami ibunya, sedangkan orang yang berzina hukumannya adalah rajam.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Baihaqi)

Kepastian nasab sangat penting dalam hukum Islam, karena Islam tidak mengakui berbagai macam bentuk nasab orang tua kepada anak yang lahir di luar pernikahan. Anak angkat, anak pungut, anak hasil zina, dan anak tiri merupakan contoh nasab anak yang tidak diakui oleh Islam. Anak tiri maupun anak pungut—walaupun masyarakat mengakuinya—tidak mempunyai hubungan apapun dengan orang tua angkatnya, sebab ia tidak mempunyai hak waris dari bapak tirinya, dan juga sebaliknya. Jadi, hanya melalui pernikahan yang sah menurut Islamlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan akan memperoleh nasab yang jelas, yaitu nasab yang disandarkan kepada laki-laki yang menjadi suami ibunya—dimana anak itu lahir dari hubungan badan setelah akad nikah.

Keempat, pernikahan memelihara martabat seorang perempuan.
“…(Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan) diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5)

Wanita yang menjaga kehormatannya, dan kemudian dijadikan isteri oleh seorang laki-laki secara sah, disebut Al-Qur`an dengan istilah muhshonah, sebagaimana ayat tersebut di atas. Kata muhshan berasal dari hisnun yang berarti benteng, sedangkan kata hisnun ini yang berasal dari kata kerja hashana, yang bermakna melindungi dengan kukuh, seperti melindungi seseorang dalam benteng.

Penggunaan kata muhshon untuk laki-laki dan muhshonah untuk perempuan mencerminkan kedudukan yang dalam pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Dengan pernikahan, perempuan ditempatkan dalam posisi yang jauh dari berbagai tuduhan yang melecehkan martabatnya, seperti pelacur atau gundik.

Adapun Al-Qur`an menyebut gundik dengan istilah akhdan—yang berasal dari kata khidnun yang artinya pipi. Kata ini merupakan kiasan bahwa perempuan yang dijadikan gundik, fungsinya tidak lebih sebagai alas tidur bagi laki-laki yang memeliharanya. Perempuan semacam ini tidak mempunyai perlindungan bagi dirinya, sehingga martabatnya sebagai manusia tidak dihormati dan dihargai. Demikian pula perempuan yang berhubungan dengan laki-laki melalui perzinahan.

Pernikahan dikatakan sebagai ihshan (benteng perlindungan), karena dengan pernikahan seorang perempuan akan mendapatkan hak-haknya dengan jelas. Ia juga akan memikul kewajibannya dengan jelas. Apabila seorang perempuan mendapatkan perlindungan hak yang jelas, dan sekaligus memikul kewajiban yang benar dalam kehidupan sehari-hari, maka ia akan memiliki martabat terhormat, yang tidak dapat dipermainkan oleh orang lain.

Pernikahan akan menjamin hak-hak perempuan dilindungi kaum lelaki yang menjadi suaminya. Di sisi lain, ia akan melaksanakan kewajibannya terhadap suaminya. Oleh karena itu, seorang perempuan yang dinikahi secara sah, akan mendapatkan perlindungan laksana seseorang yang berada di dalam benteng yang kokoh.
Perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah sebagai seorang istri, tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Hal ini dikarenakan ia memiliki jaminan hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang tegas. Dari sisi hukum, ia mempunyai hak-hak tertentu terhadap suaminya. Dari sisi sosial, ia akan mendapatkan perlindungan dari masyarakat apabila suaminya bertindak semaunya terhadapnya. Inilah keutamaan pernikahan bagi wanita.

Jika perempuan berhubungan dengan lelaki hanya sebagai pasangan berzina atau gundik, maka ia ibarat sampah yang sama sekali tidak berharga. Perempuan yang hanya menjdi pasangan berzina atau alas tidur seorang lelaki—selain haknya tidak akan dipenuhi lelaki yang menjadi pasangannya, ia juga telah kehilangan harga dirinya. Ia akan dianggap rendah oleh masyarakat dan oleh lelaki yang berzina dengannya. Ia tidak akan pernah mendapat jaminan hukum yang tegas dari pasangannya, sehingga sewaktu-waktu ia dapat ditinggalkan begitu saja tanpa rasa belas kasih.

Dengan demikian, sesungguhnya pernikahan memberi jaminan yang kuat bagi perempuan, sekaligus mengangkat martabatnya dan memelihara haknya. Ia dapat menuntut, apabila hak-haknya dilanggar oleh suaminya.

Kelima, pernikahan mencegah kerusakan moral pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam sangat mengajarkan kebersihan, bahkan menjadikannya sebagian daripada iman. Hal ini dimaksudkan agar muncul satu masyarakat Islam yang bersih, baik dari segi pisik, mental, maupun moral. Adanya penyimpangan akhlak diibaratkan sebagai kotoran yang harus dibersihkan. Melalui pernikahan, seseorang akan selalu menjaga farj-nya dari kubangan-kubangan kemaksiatan. Ia pun akan lebih menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah. Karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Maka, siapa yang belum mampu (menikah,) hendaknya ia berpuasa. Hal ini karenakan, puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.”
(HR. Jama’ah)



IV. PERNIKAHAN DAN JENIS-JENISNYA
Description: http://ustadchandra.files.wordpress.com/2010/07/kiat_nikah_mudah_berkah.png?w=226&h=210
Sebelum membahas jenis-jenis pernikahan fasidah (yang rusak) dalam Islam, ada beberapa jenis pernikahan yang berkembang pada zaman jahiliah. Sebagaimana diriwayatkan Imam ad-Daruqutni dari Aisyah ra., ada empat macam pernikahan yang pernah berlaku pada masa jahiliah, yaitu sebagai berikut.

1. Pernikahan Pinang
Pernikahan ini dilakukan seorang pria dengan cara meminang wanita yang akan dinikahinya, kemudian ia menyerahkan sejumlah mahar yang disepakati dalam akad. Pernikahan ini berlaku sampai sekarang, dengan rukun dan syarat yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama, yaitu adanya calon mempelai, wali, dua saksi, dan mahar (mas kawin).

2. Pernikahan Pinjam (Gadai)
Di dalam pernikahan ini, seorang suami memerintahkan istrinya—sesudah istrinya bersih dari haid—untuk melakukukan hubungan seksual dengan pria lain yang diinginkannya. Sementara hal itu berlangsung, si suami tidak menggauli istrinya sampai ia benar-benar hamil dari pria lain tersebut. Pernikahan ini dilakukan agar mendapatkan keturunan yang lebih baik, cerdas, dan unggul. Pernikahan atau perkawinan gadai ini hukumnya haram dalam Islam. Hal ini disebabkan tidak ada bedanya dengan perzinaan yang dilegalkan.

3. Sejumlah laki-laki (di bawah sepuluh orang) secara bersama-sama menggauli seorang wanita.
Ketika wanita tersebut—yang digauli sejumlah lelaki secara bersama-sama—hamil dan melahirkan, maka selang beberapa malam, ia akan mengirimkan anaknya kepada salah satu dari mereka. Seseorang yang telah dipilih itu tidak boleh menolak keputusan wanita tersebut. Hal ini dilakukan setelah mereka berkumpul kembali di rumah wanita tersebut, ia akan berkata kepada mereka, “Kalian semua telah mengetahui masalahnya, yaitu saya telah melahirkan anak ini. Hai Fulan, anak ini adalah anakmu.”
Pernikahan di atas juga diharamkan dalam Islam. Karena, tidak memenuhi syarat dan rukun dalam pernikahan yang Islami. Hal ini mirip dengan poliandri yang diharamkan dalam hukum Islam.

4. Wanita-wanita yang tidak menolak untuk digauli para lelaki
Mereka ini adalah wanita tuna susila. Mereka memasang bendera di depan rumahnya agar diketahui oleh para lelaki yang menginginkan mereka. Siapa pun bebas keluar masuk ke dalam rumah mereka. Ketika salah seorang dari mereka melahirkan, maka semua laki-laki yang pernah menggauli wanita tersebut dikumpulkan. Ia lalu memanggil seorang dukun ahli firasat. Hal ini dimaksudkan untuk mencari kemiripan anak tersebut dengan bapaknya. Lalu, anak itu diberikan kepada lelaki yang serupa dengannya, dan lelaki tersebut tidak boleh menolaknya.


Jenis-jenis pernikahan fasidah (pernikahan yang rusak atau batal)
Description: http://ustadchandra.files.wordpress.com/2010/07/nikah-mudah.png?w=226&h=226Pernikahan dalam Islam harus mengacu kepada rambu-rambu yang telah digariskan Al-Qur`an dan Hadits. Ia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam syarat dan rukun nikah. Di samping itu, seorang lelaki juga harus menjauhi wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik disebabkan karena nasab, sepersusuan, perbedaan agama, maupun sebab-sebab lain yang bersifat sementara, seperti adik ipar, atau wanita yang sedang iddah.

Oleh karena itu, apabila pernikahan yang dilakukan tidak mengikuti aturan-aturan yang berkaitan dengan syarat dan rukun, maka pernikahan tersebut dikategorikan dalam pernikahan fasidah yang harus dihindari setiap muslim.

Ada beberapa jenis pernikahan fasidah, sebagaimana berikut; Pernikahan Syighar, Pernikahan Mut’ah, Pernikahan Muhallil, Pernikahan Mu’taddah, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim, dan Pernikahan Muhrim


Pertama, Pernikahan Syighar

Pernikahan Syighar adalah pernikahan dimana seorang wali mengawinkan putrinya atau saudaranya dengan seorang laki-laki, namun dengan syarat putri atau saudara lelaki itu dinikahkan kepada wali tersebut tanpa mahar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw.

Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang pernikahan syighar. Pernikahan syighar adalah seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Nikahkan aku dengan putri atau sudaramu, dan aku nikahkan putri atau saudaraku dengan kamu.’ Di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada (pernikahan) syighar dalam Islam.”
(HR Muslim)

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw melarang pernikahan syighar. Larangan dalam Islam menunjukkan adanya ke-fasad-an (kerusakan) yang dilarang. Maka, pernikahan ini hukumnya batal, dan harus di-faskh-kan (dipisahkan), baik sebelum berhubungan badan maupun sesudahnya. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama dari kalangan madzhab Malikiah, Syafi’iah, dan Hanabilah. Adapun Hanafiah berpendapat pernikahan ini tetap sah, selama diwajibkan memenuhi mahar misl (mas kawin yang seharga mas kawin saudara-saudaranya). Menurut Hanafiah, larangan yang ada dalam hadits tidaklah menunjukkan keharamaan atau pembatalan, akan tetapi sekadar menunjukkan kemakruhan saja.


Kedua, Pernikahan Mut’ah(Masih dalam perbedaan pendapatantara SUNI dan SYIah)

Pernikahan mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu, atau yang lazim disebut dengan “an-Nikah al-muaqqat” (Pernikahan sementara atau kawin kontrak). Hukum kawin mut’ah ini menurut semua madzhab adalah tidak sah atau batal. Karena tidak sah, maka tidak boleh dilaksanakan oleh umat Islam. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, sebagaiman disebutkan di bawah ini.:

Rasulullah saw bersabda, “Wahai, manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian nikah mut’ah. Maka ingatlah, sesungguhnya Allah telah mengaramkannya (sekarang) sampai hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)
Ali ra meriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang nikah mut’ah, dan memakan daging keledai peliharaan pada Perang Khaibar.HR Ibnu Majah)

• Umar, tatkala menjadi Khalifah, berpidato di hadapan para sahabat yang isinya melarang nikah mut’ah. Adapun mereka semua menyetujui apa yang dikatakan Umar. Sekiranya hal yang disampaikan Umar itu tidak benar, maka tentu mereka tidak akan diam dan menyetujuinya.
Pernikahan mut’ah identik dengan prostitusi yang dilegalkan, dan hanya bertujuan untuk melampiaskan nafsu birahi saja, tanpa ada beban tanggung jawab terhadap anak-anak. Bahkan, jika hal ini dibiarkan berkembang dalam masyarakat Islam, maka niscaya akan mengakibatkan wabah penyakit moral dan sosial. Hal ini dikarenakan tidak ada bedanya orang yang datang ke tempat prostitusi, dengan orang yang menyerahkan uang yang telah disepakati untuk kawin kontrak ini.


Ketiga, Pernikahan Muhallil
Pernikahan muhallil adalah suatu bentuk kolusi dalam pernikahan, yang dilakukan antara bekas suami seorang wanita—yang telah ditalak tiga kali—dengan pria lain, yang bertujuan agar pria tersebut akan mentalak istrinya setelah nikah. Hal ini dimaksudkan agar bekas suami wanita tersebut bisa kembali lagi.
Pernikahan seperti ini hukumnya adalah haram, dan termasuk dosa besar. Pelakunya akan dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Perhatikan beberapa hadits di bawah ini.
“Allah melaknat muhallil (orang yang menikahi bekas wanita yang ditalak bain kubra), dan muhallal lahu (bekas suami yang kolusi dengan muhallil [pria lain] ).”(HR. Ahmad)
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. at-Tirmidzi)
Rasulullah saw. ditanya tentang hukum muhallil, beliau menjawab, “Tidak boleh, kecuali dengan dasar cinta. Tidak boleh ada tipuan, dan tidak boleh memainkan hukum Allah, sehingga ia menikmati madunya (senggama).” (HR. Abu Ishak al-Jurjany)

Keempat, Pernikahan Mu’taddah (wanita yang sedang iddah)
Pernikahan mu’taddah adalah pernikahan dimana sang wanita masih dalam masa iddah (penantian), baik karena talak maupun karena ditinggal mati suaminya. Pernikahan mu’taddah ini hukumnya batal dan harus dipisahkan. Bahkan, laki-laki tersebut tidak boleh menikahi kembali wanita itu—setelah habis masa iddahnya. Hal ini diberikan sebagai sanksi kepadanya (lihat Minhaj al-Muslim hal 382). Hal ini juga didasarkan kepada firman Allah SWT , sebagaimana berikut ini.
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (al-Baqarah: 235)

Kelima, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim
Apabila seorang muslimah dinikahkan dengan non muslim, baik dari ahli kitab maupun non ahli kitab, maka pernikahan tersebut tidak sah dan harus dipisahkan. Sekiranya tidak dapat dipisahkan dan dibiarkan berumah tangga, maka jatuh hukumnya seperti berzina. Hal ini dikarenakan akad nikahnya tidak sah. Perhatikanlah firman Allah SWT berikut ini.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. DanAllah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah: 221)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka….” (al-Mumtahanah: 10)

Keenam, Pernikahan Muhrim
Pernikahan ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh muhrim (orang yang ihram), baik ihram haji ataupun ihram umrah sebelum tahallul.
Pernikahan ini hukumnya tidak sah dan haram dilakukan. Namun, apabila telah selesai ihram, maka ia boleh melakukannya. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi berikut ini.
“Orang yang ihram, tidak boleh menikah dan menikahkan.” (HR. Muslim)



V. PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB
Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah Yahudiah dan Nashraniah. Adapun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita-wanita Ahli Kitab ini, yaitu sebagaimana berikut ini.
Sebagian mereka membolehkan seorang muslim menikahi wanita kitabiah, tanpa ada syarat apapun. Hal ini sesuai dengan firman Allah di bawah ini.
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maaidah: 5)

Sebagian mereka berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah hukumnya makruh dan khilaful aula. Ini merupakan pendapat Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah. Hal ini disebabkan karena Umar bin Khattab pernah berkata kepada para sahabat yang menikahi wanita kitabiah, “Talaklah mereka.” Maka, mereka mentalaknya, kecuali Hudzaifah. Umar ra. lalu berkata kepadanya, “Ceraikanlah istrimu.” Hudzaifah balik bertanya, ”Apakah anda menyaksikan bahwa menikahi wanita kitabiah ini haram?” Umar menjawab, “Tidak, akan tetapi saya kuatir mereka dari wanita-wanita jalang.”

Ibnu Umar berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah adalah haram. Ia menganologikan dengan wanita musyrikah. Hal ini karena tidak ada bedanya orang yang menyembah banyak Tuhan, dengan orang yang menuhankan Isa, atau Isa sebagai salah satu oknum Tuhan.
Syafi’iah membolehkan menikahi wanita kitabiah. Dengan syarat, mereka harus dari keturunan asli israiliah, dan nenek moyang mereka mengikuti agama Isa sebelum dinaskh.

Dari beberapa pendapat diatas, kita bisa konklusikan bahwa orang yang melarang dan memakruhkan pernikahan dengan wanita kitabiah, adalah untuk menghindari fitnah-fitnah yang akan terjadi, diantaranya sebagai berikut.
Ø Berkaitan dengan interaksi sosial mereka.
Ø Berkaitan dengan agama.
Ø Adanya kemungkinan istri menjadi mata-mata pihak lain.
Ø Adanya kekhawatiran anak-anak akan mengikuti budaya-budaya mereka.
Ø Adanya kekhawatiran tertariknya suami ke dalam agama istri.


Wallahu a’lam bish-shawwab.